Tanggapi Viral Nikah di KUA, KUA Mulai Berbenah

- 16 Februari 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi nikah di KUA.
Ilustrasi nikah di KUA. /Pixabay/StockSnap

13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Bahaya Anak Diberi 'Susu' Kental Manis Secara Berlebihan dan Orangtua Kurang Pengetahuan Pola Makan

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Sepasang insan yang ingin menikah di KUA, juga harus memahami tata cara pendaftaran yang dirangkumkan sebagai berikut:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah