7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Baca Juga: Dokter Sorot Kebiasaan Orangtua Indonesia Soal Susu Kental Manis
Selain itu, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV, sudah imunisasi tetanus, dan pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Layanan KUA di seluruh Indonesia biasanya tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Kamis pada pukul 7.30 WIB sampai 16.00 WIB, dan Jumat pada pukul 7.30 WIB sampai 16.30 WIB.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Menag Yaqut Cholil Tanggapi Tren Nikah di KUA, Minta Program Lain di Kemenag Berbenah