Tanggapi Viral Nikah di KUA, KUA Mulai Berbenah

- 16 Februari 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi nikah di KUA.
Ilustrasi nikah di KUA. /Pixabay/StockSnap

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Baca Juga: Dokter Sorot Kebiasaan Orangtua Indonesia Soal Susu Kental Manis

Selain itu, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV, sudah imunisasi tetanus, dan pernyataan kesehatan lain sebagainya.

 

Layanan KUA di seluruh Indonesia biasanya tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Kamis pada pukul 7.30 WIB sampai 16.00 WIB, dan Jumat pada pukul 7.30 WIB sampai 16.30 WIB.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Menag Yaqut Cholil Tanggapi Tren Nikah di KUA, Minta Program Lain di Kemenag Berbenah

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah