Kabur Selama Tiga Tahun, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Tambora Berhasil Diamankan

- 2 Maret 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Publicdomainpicture/

Ketika itu ASM berusaha mengambil telepon genggam milik Herna, namun saat dilakukan perampasan korban melakukan perlawanan sehingga membuat kedua pelaku menjadi panik.

Kemudian ASM mengeluarkan sebilah celurit yang sudah disiapkannya. Lalu menganiaya korban  sehingga korban mengalami luka di dada sebelah kiri dan akhirnya meninggal dunia dikarenakan korban mengalami pendarahan yang cukup parah.

Usai melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, ASM dan A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membawa barang rampasan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Penjual Ayam Goreng di Bekasi

Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan. Dan ataas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x