Kabur Selama Tiga Tahun, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Tambora Berhasil Diamankan

- 2 Maret 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Publicdomainpicture/

HARIAN BOGOR RAYA - Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi lebih kurang 3 tahun lalu.

Tiga tahun yang lalu, ASM (22) bersama seorang tersangka lainnya yang berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis pagi 25 Juni 2020.

Untuk Tersangka A sudah ditangkap pihak kepolisian pada 2021 di kawasan Surabaya, Jawa Timur.  

Baca Juga: Polisi Lakukan Pengamanan Pada Sidang Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J 

Sedangkan terhadap ASM telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diri selama lebih kurang tiga tahun. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Kamis.di kawasan Jakarta. 

"Kita tangkap kemarin di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diri selama tiga tahun," ujarnya.

Dikutip dari Antara, para pelaku saat melakukan pembunuhan terhadap korban yang bernama Herna menggunakan senjata tajam. Ujar Putra Pratama.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterangan Tersangka Duloh, Simak Perkembangan Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur

Ketika itu ASM berusaha mengambil telepon genggam milik Herna, namun saat dilakukan perampasan korban melakukan perlawanan sehingga membuat kedua pelaku menjadi panik.

Kemudian ASM mengeluarkan sebilah celurit yang sudah disiapkannya. Lalu menganiaya korban  sehingga korban mengalami luka di dada sebelah kiri dan akhirnya meninggal dunia dikarenakan korban mengalami pendarahan yang cukup parah.

Usai melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, ASM dan A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membawa barang rampasan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Penjual Ayam Goreng di Bekasi

Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan. Dan ataas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x