"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ucapnya.
Hengki menjelaskan, pengambil alihan kasus penganiayaan tersebut dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca Juga: Terkait Kasus MDS, Pengacara S Menduga Saksi A Alami Pelecehan
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.
Pada kasus penganiayaan ini, MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan terkait undang-undang perlindungan anak maka MDS dijerat dengan pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: RAT Orang Tua MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Undurkan Diri Dari Dirjen Pajak Kemenkeu
Terhadap S Polisi menjerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.***