Diduga Terlibat Perjudian Daring, Sejumlah warga negara Indonesia diamankan di departemen imigrasi Malaysia

- 31 Maret 2023, 09:06 WIB
/

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak enam orang warga negara Indonesia diamankan dan dilakukan penahanan oleh pihak keimigrasian Malaysia.

Penahanan yang dilakukan oleh pihak Departemen Imigrasi Malaysia terhadap 6 WNI tersebut, berkaitan dengan sindikat perjudian daring di Malaysia.

Selain menahan enam warga negara Indonesia (WNI) departemen imigrasi Malaysia juga menahan seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekerjasama Dengan Kominfo Blokir 100 Website Judi Online Tiap Mingguny

WNI yang diamankan oleh pihak keimigrasian Malaysia yaitu terdiri dari tiga orang laki-laki kemudian dua orang perempuan.

Salah satu alasan penahanan warga negara Indonesia tersebut yaitu mereka tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi.

Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan. Ia diduga karena ketwrs. Menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Cuti Bersama

Kemudian dinas keimigrasian juga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 40 tahun.

operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.

Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintahan Disusupi Konten Judi, Ini Kata Kominfo

Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.

Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x