Catat! Truk Jenis Ini Masih Dilarang Melintas Karena Arus Balik Lebaran di Ruas Tol dan Non Tol Berikut

- 27 April 2023, 10:39 WIB
Truk Jenis Ini Masih Dilarang Karena Arus Balik Lebaran, Catat Ruas Tol dan Non Tol Berikut
Truk Jenis Ini Masih Dilarang Karena Arus Balik Lebaran, Catat Ruas Tol dan Non Tol Berikut /TATI PURNAWATI/PR/

HARIAN BOGOR RAYA - Truk sumbu tiga sejenis tronton masih dilarang melintas di beberapa ruas jalan tol maupun non tol karena kepadatan arus mudik dan arus balik lebaran 2023.

Hal pelarangan truk beroperasi dikatakan Kemenhub Dirjen Hubdat dan Kakorlantas menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Hal pelarangan lintas truk sumbu 3 tersebut tertuang dalam keputusan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H.

Baca Juga: Sinopsis COLLIDE, Film Laga Menegangkan Aksi Supir Truk Dalam Sindikat Narkoba dan Cinta

“Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu kemarin 26 April 2023.

Untuk pembatasan kendaraan truk sumbu tiga di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Kendaraan Bermotor dan Satu Truk Trailer, Satu Orang Meninggal Terlindas Truk

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x