Hal Penting Soal Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Limbah Hewan Kurban

- 19 Juni 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih di Lebaran Idul Adha.
Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih di Lebaran Idul Adha. /Unsplash.com/Ibnu Al Rasyid

HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut, pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) di Jakarta harus sediakan penampungan dan penanganan limbah (septic tank).

 "Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septic tank). Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dinas KPKP DKI Jakarta juga mewaspadai tiga penyakit pada hewan kurban menjelang Idul Adha 2023 pada akhir Juni 2023.

Baca Juga: Cek Fakta : 8 Hewan Yang Masa Hidupnya Sebentar Apa Saja 

"Ada tiga penyakit yang kita waspadai. Pertama adalah antraks, kedua adalah PMK dan ketiga adalah 'lumpy skin disease' (LSD)," kata Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati, dilansir dari Antara.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat yang menjadi panitia kurban untuk menerapkan prinsip Ecoqurban saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

 "Mulai dari proses penyembelihan hewan kurban yang tidak mencemari lingkungan, hingga distribusi hewan kurban kepada penerima dengan wadah yang ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

 Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Ecoqurban merupakan sebuah program terkait Hari Raya Idul Adha dengan konsep ramah lingkungan.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah