Kemendikbudristek Resmi Larang Wisuda TK hingga SMA Dinilai Bebani Orang Tua

- 25 Juni 2023, 18:55 WIB
Kemendikbudristek Resmi Larang Wisuda TK hingga SMA Dinilai Bebani Orang Tua
Kemendikbudristek Resmi Larang Wisuda TK hingga SMA Dinilai Bebani Orang Tua /Unsplash.com/Mufid Majnun

HARIAN BOGOR RAYA - Kementerian Pendidikan, Kabudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran kegiatan wisuda TK hingga SMA.

Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Dalam surat edaran tersebut kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah baik baik dari TK hingga SMA bukan suatu kewajiban yang wajib dilakukan dan tidak boleh jadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Baca Juga: Ramai Menjadi Sorotan Netizen Soal Wisuda Tingkat TK

Sebelumnya, banyak orang tua dan wali murid protes adanya kegiatan pelepasan wisuda TK hingga SMA.

Alasannya banyak biaya yang dipungut untuk kegiatan wisuda terlalu mahal. Mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Banyak netizen yang berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Sebanyak 590 Siswa TK, SD dan SMP Ikuti SSC Fair Gelar Literasi Aktraksi Fun Game

"Kami memohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," ucap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua peserta didik, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga menghimbau kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan peserta didik.

Baca Juga: Ini Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya Oleh Kemendikbud Ristek

Menurutnya, Suharti menambahkan bahwa yang seharusnya dilihat adalah asensi dari kegiatan wisuda sendiri. Apakah dengan diadakannya wisuda ini sebagai bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sekedar budaya saja.

Melalui SE ini, Kemendikbudristek mangambil langkah untuk mengurangi tekanan dan beban yang mungkin timbul pada peserta didik, terutama anak-anak pada jenjang pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar, hingga janjang pendidikan menengah.

Dengan adanya larang ini, satuan pendidikan diharapkan dapat fokus pada upaya peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran yang lebih substansial.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

Tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai kepada peserta didik, bukan semata-mata mengejar prestasi seremonial seperti kegiatan wisuda.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah