Sederet Sanksi Bagi Pelanggar Lalu lintas Pada Operasi Patuh Lodaya 2023

- 12 Juli 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay /


HARIAN BOGOR RAYA - Yang Perlu anda ketahui sanksi apa saja yang dikenakan pada Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar pada 10-23 Juli 2023.

Pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap saat operasi yang digelar di Jawa Barat, sederet denda dan juga pidana bagi pelanggar lalu lintas.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ada sederet pelanggaran terbanyak selama razia sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023  menurutnya razia tersebut untuk menurunkan angka kecelakaan.

"Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588. Jumlah teguran sebanyak 58.146," ujarnya dikutip Harian Bogor Raya dari laman resmi PMJ, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong di Bogor Terjaring Razia

"Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tambahnya.

Berikut sederet sanksi yang siap anda terima bagi para pelanggar lalu lintas :

Simak daftar sanksi pelanggar Operasi Patuh Lodaya 2023

Tidak menggunakan helm SNI: pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) baik bagi pengemudi maupun penumpang

Berboncengan lebih dari satu orang: pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Tidak menggunakan safety belt alias sabuk pengaman: pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan Puluhan Botol Miras Pada Kegiatan KRYD dan Razia di Megamendung

Melebihi muatan: pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Melawan arus: pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)


Demikian informasi sanksi yang diterapkan  pada Operasi Patuh Lodaya 2023 yang akan anda terima jika melanggar lalu lintas.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah