Ribuan Knalpot Brong di Bogor Terjaring Razia

- 15 Juni 2023, 22:23 WIB
Knalpot brong/Pixabay
Knalpot brong/Pixabay /


HARIAN BOGOR RAYA - Dalam kurun waktu lima bulan terakhir sejak Februari hingga Juni 2023,  knalpot bising atau knalpot brong disita Polres Bogor.

Menurut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengatakan telah banyak aduan masyarakat terkait pengggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan warga bahkan dapat memicu balapan liar.

"Dibulan Februari kita berhasil mengamankan 60 knalpot brong, kemudian dibulan Maret 941 knalpot, April 332 knalpot, Mei 672 knalpot dan Juni 143 knalpot. Semua ini hasil pemeriksaan dari petugas Satlantas yang memiliki kewenangan tilang baik manual maupun e-tilang," ucap Kombes Bismo mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang, dikutip Harian Bogor Raya dari RRI, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Bogor Tindak Tegas Pemilik Kendaraan Motor Yang Gunakan Knalpot Brong

Pelanggaran penggunaan knalpot tersebut menurut Kombes Bismo adalah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman penggunaan knalpot brong adalah pasal 285 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalam alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong. Apalagi penggunaan knalpot brong dapat memicu perselisihan karena pengguna knalpot brong biasanya cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Sejumlah Pemotor di Bogor Ditindak Petugas

Knalpot-knalpot yang telah disita tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bogor untuk dilakukan pemusnahan.

Menurut pantauan Kasatlantas Polresta Bogor Kompol Galih Apria mengatakan saat ini sudah tidak ada bengkel yang memproduksi, pihaknya terus melakukan operasi knalpot brong tersebut.

"Setelah dipantau pada bulan Februari 2023 yang tadinya jualan sudah berhenti berjualan,"  ujarnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x