Baca Juga: Kabur Selama Tiga Tahun, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Tambora Berhasil Diamankan
“Saya telah melaporkan hal ini ke Polres Tulungagung, kami merasa ada kejanggalan pada saat press release di Polres Tulungagung atas keterangan pelaku yang mengatakan bapak saya memiliki utang pembelian batu akik senilai Rp250 juta pada tahun 2021 dan tidak membayar sama sekali,” ujarnya.
Gustaman pun memastikan bahwa terkait hal itu, tidak ada barang bukti yang mengarah bahwa ayahnya memiliki hutang dari membeli batu akik. Ia curiga bahwa ada sosok lain yang menyuruh pelaku untuk melakukan pembunuhan.
“Padahal sama sekali tidak ada bukti transaksi, saksi maupun barang bukti batu akik. Bapak saya bukan orang yang tertarik dengan batu akik dan kami yakin bapak kami tidak pernah memiliki barang seperti cincin atau batu akik tersebut. Kami curiga ada dalang yang menyuruh pelaku dibalik kasus pembunuhan ini,” katanya.***