Jalan Rusak Laporkan Melalui Aplikasi, Begini Caranya

- 3 Agustus 2023, 20:30 WIB
Image/Indonesia.go.id
Image/Indonesia.go.id /


HARIAN BOGOR RAYA - Bingung mau kemana melaporkan jalan rusak, atau anda pernah mengunggah di medsos tapi tidak ada tanggapan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemda setempat.

Dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) anda bisa melaporkan kerusakan jalan disekitar lingkungan anda.

Namun terlebih dahulu kita harus mengenali jalan tersebut statusnya jalan apa dan siapa dan kewenangan yang mengelola serta pemeliharaan jalan tersebut.

Baca Juga: Jalan-jalan ke Kota Bogor, Berikut Lintasan Trayek Angkot TPK -1: Terminal Bubulak

Yang perlu anda ketahui adalah jenis status jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota serta jalan desa.

Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, kewenangannya ada di Kementerian PUPR, jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota kewenangannya ada di pemerintah provinsi.

Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan dan kewenangan ini ada di pemerintah kabupaten.

Jalan kota yaitu jalan skunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan Persil ; antar p persil dan antar pusat pemukiman kota, kewenangannya ada di pemerintah kota.

Baca Juga: Aksi Demo HMI MPO Bogor Minta Kadis PUPR Dicopot Karena 17 Proyek Bermasalah

Sedangkan jalan desa  yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau Antar pemukiman.

Jalan nasional ditandai dengan marka yang membujur dan ditandai dengan warna kuning dibagian tengah.

Untuk pelaporan jalan rusak nasional dapat menggunakan aplikasi " Jalan Kita " Aplikasi ini dibuat Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga kementerian PUPR.


Cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita:

Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
Sebelum dapat mengunakan aplikasi Jalan Kita terlebih dahulu mendaftarkan akun;

Langkah pertama adalah klik tautan ‘buat akun’ pada tampilan awal dari aplikasi;
Kemudian mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif;

Baca Juga: Jalan Rusak Parah Sepanjang 13 KM di Nyalindung Sukabumi, Bikin Warga Kesal dan Protes 'Jalan Ini Dijual'

Setelah itu klik tombol ‘daftar’ untuk proses pendaftaran;
Selanjutnya pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru;

Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Pelapor juga bisa menyertakan foto atau video;
Klik ‘kirim’ jika laporan sudah lengkap.

Adapun laporan kerusakan jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/.

Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Untuk itu, Anda harus memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusakan, agar bisa tepat dalam melaporkan ke instansi terkait, seperti dikutip Harian  Bogor Raya dari laman resmi Indonesia.go.id informasi  ini dapat anda manfaatkan  untuk  kemudahan dalam  melakukan  pelaporan  jalan rusak.

Baca Juga: Jalan Rusak di Ruas Lingkar Bojongnangka Gunung Putri Sering Akibatkan Pengendara Motor Jatuh

Langkah selanjutnya

Buka browser Anda. Bisa melalui laptop/PC atau telepon genggam.
Ketik alamat lapor.go.id;
Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci;
Mengunggah foto atau video yang mendukung laporan.

Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak;
Setelah selesai klik 'lapor

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi anda yang ingin melaporkan jalan rusak.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x