Baca Juga: Informasi Cuaca Untuk Hari Ini di Beberapa Wilayah Indonesia, Kota Bandung Berpotensi Hujan
"Saksi saja main proyek itu, coba ceritakan perusahaan mana saja itu," tanya JPU.
Setelah mengucapkan permohonan maafnya dalam persidangan, Dadang lalu menceritakan bahwa ia memang diminta bantuan beberapa pihak swasta agar bisa menjadi mitra untuk proyek pada Dishub Kota Bandung, yang kemudian diarahkannya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal.
Dadang mengaku pihak swasta yang meminta "pertolongan" ke Dadang, berjumlah empat pihak yang terjadi pada 2023, dan dia sendiri telah menerima uang total Rp25 juta dari mereka yang telah dibayarkan di awal sebelum proyeknya diberikan.***