Langkah DKI Jakarta Kendalikan Pencemaran Udara

- 30 Oktober 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi kondisi pencemaran udara atau indeks kualitas udara di Palangkaraya.
Ilustrasi kondisi pencemaran udara atau indeks kualitas udara di Palangkaraya. /Syahrial/Oke Tebo

HARIAN BOGOR RAYA -Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Laksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Tenerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Baca Juga: Deretan Kota di Dunia Dengan Pencemaran Udara Tertinggi Hari Jumat Ini

Tingkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kesembilan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin pagi.

Baca Juga: Pencemaran dan Kualitas Udara di Jakarta Masih Tinggi, Ketahui Posisi Jakarta Hari Ini

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 153 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 60 mikrogram per meter kubik.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x