Langkah DKI Jakarta Kendalikan Pencemaran Udara

- 30 Oktober 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi kondisi pencemaran udara atau indeks kualitas udara di Palangkaraya.
Ilustrasi kondisi pencemaran udara atau indeks kualitas udara di Palangkaraya. /Syahrial/Oke Tebo

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 berada pada 0-50.

Baca Juga: Pencemaran Sungai Cibodas Jonggol: Usai Sidak PT Belfoods Indonesia, DLH Kabupaten Bogor Masih Bungkam

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 berada pada 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 berada pada angka 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan yang berada di angka 418, urutan kedua Delhi, India di angka 294, urutan ketiga Beijing, Cina di angka 187, urutan keempat Wuhan, Cina di angka 185, dan urutan kelima Baghdad, Iraq di angka 184.

Baca Juga: DLH Provinsi DKI Jakarta Curhat, Sudah Lama Pantau Pencemaran Udara dari Perusahaan Kelapa Sawit

Lalu urutan keenam Dhaka, Bangladesh di angka 181, urutan ketujuh Kolkata, India di angka 163, dan urutan kedelapan Mumbai, India di angka 162.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah