Wow! Dana Desa Rp 925 Juta Dipakai Kades untuk Karoke dan Nyawer di Banten

- 2 November 2023, 14:34 WIB
foto: Ilustrasi dana desa/ Kemenkeu Memberikan Tambahan Dana Desa untuk Kabupaten Sumba Timur, Cek Informasi Selengkapnya(gambar istimewa)
foto: Ilustrasi dana desa/ Kemenkeu Memberikan Tambahan Dana Desa untuk Kabupaten Sumba Timur, Cek Informasi Selengkapnya(gambar istimewa) /MARAWATALK /

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten Bernama Aklani, mengakui dana desa digunakan untuk bersenang-senang di karoke hiburan malam.

Hal itu diungkapkan oleh aklani saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ia mengaku bahwa uang dana desa digunakan untuk bersenang-senang di tempat karoke.

Baca Juga: Eks Kades Karanggan Gunung Putri Ditangkap Diduga Korupsi Dana Samisade

"Kalau saya pakai uangnya Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, tempat hiburan di Cilegon," kata Aklani saat ditanya hakim.

"Hiburan apa yang dilakukan?" Tanya Dedy Adi Saputra sebagai hakim.

"Malu ngucapinnya. Nyanyi-nyanyi doang ditempat karoke, ya kalau hiburannya tiap hari," jawab Aklani.

Baca Juga: Kades Tonjong Bogor Tersandung Kasus Korupsi Senilai Rp 500 Juta

Ia kemudian menceritakan semuanya, bahwa ia bersama teman-temannya setiap hari menghabiskan uang jutaan untuk hiburan.

Menurutnya dari teman-teman yang ikut menemaninya yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Kaur Pelaporan Pendi hingga Sukron sebagai Bendahara.

Dia mengaku biasanya dalam semalam bisa menghabiskan Rp5 juta sampai Rp9 juta untuk sewa pemandu lagu, ia juga mengaku agar tempat hiburan itu bisa dibuka untuknya meski sedang hari libur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Ciduk Kades Jika Terbukti Korupsi Dana Pembangunan Desa

"Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin di total-total untuk nyawer pemadu lagu. Setiap hari ada Rp500 ribu ada yang Rp700 ribu," ucapnya.

Saweran yang dia berikan ke perempuan yang menemaninya dan staf saat karoke sehingga ia mengatakan uang itu juga dibagikan ke stafnya untuk menyawer pemadu lagu (LC).

"Per orang nyawer pemadu lagu Rp100 ribu. Saya bawa staf masing-masing nyawer Rp500 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Kades Diduga Berbuat Asusila, Warga Plered Purwakarta Lampiaskan Protes dan Segel Kantor Desa

"Ya namanya uang, Yang Mulia, jangankan uang segitu, buat hiburan tiap hari abis," tambahnya.

Dalam dakwaan, dana desa tahun 2020 tidak dipergunakan sesuai rencana pembangunan desa.

Anggaran yang digunakan merupakan dana desa yang diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020 yang seharusnya diperuntukkan untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat desa yang senilai ratusan juta.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Kades Dilaporkan ke Pihak yang Berwajib Oleh Seorang Wanita

Selain itu, ada proyek pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19, dan ada juga laporan pajak yang tak disetorkan hingga gajih pegawai tidak dibayarkan.

Namun, pada persidangan tersebut Aklani membantahnya dan menyatakan bahwa kegiatan telah dilakukan dalam bentuk pembagian sembako kepada masyarakat.

"Kalau bantuan COVID-19 itu sudah dilaksanakan Yang Mulia, bentuknya sembako, beras gitu," ujarnya.

Baca Juga: Kelabui Kasir Toko, Kades di Pasuruan Jatim Gunakan Gendam Untuk Dapatkan Uang

Sehingga Aklani mengaku menyesali atas perbuatan dan dia mengaku melakukan hal tersebut dengan staf Desa Lontar.

"Bukan nyesel, nangis Yang Mulia, kalau di musala nangis saya. Minta tobat. Yang Mulia," sambungnya.

"Saya minta pertimbangan untuk staf saya juga merasakan manisnya (dihukum), masa saya sendiri merasakan pahitnya," sambung Aklani.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah