Sidang MKMK: Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan

- 7 November 2023, 20:52 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

HARIAN BOGOR RAYA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan etik pertama mereka. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ungkap putusan MKMK pada Selasa 7 November 2023.

Putusan kontroversi yang ditempuh MK mencakup perkara pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Yangmana Hasil keputusan ini diumumkan secara kolektif oleh sembilan hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Paling Bermasalah, Adik Ipar Presiden Jokowi Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua MK

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," sambung putusan tersebut.

Menurut MKMK bahwa putusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak dapat diubah oleh Majelis Kehormatan.

Kekuasaan kehakiman tidak dapat diterapkan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang telah diputuskan oleh mahkamah konstitusi yang tertuang dalam.Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009.

Baca Juga: Jelang MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Hakim MK, Istana Berharap Situasi Tetap Kondusif

Deni Indrayana yang merupakan salah satu pelopor atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi terkait dikabulkannya gugatan syarat usia capres cawapres. Pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan ipar dari presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah