HARIAN BOGOR RAYA - Tindakan kejam militer Israel yang menyerang rumah sakit Indonesia di jalur Gaza pada hari Senin 20 November 2023 menurut pemerintah Indonesia, itu telah melanggar hukum humaniter internasional.
Pengamat hukum internasional dari universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa hukum internasional tidak akan efektif karena hukum internasional hanya dijadikan sebagai alat legitimasi saja, oleh karena itu Indonesia memang tidak dapat melakukan apa-apa di ranah hukum internasional.
"Hukum internasional hanya membenarkan tindakan salah satu pihak," ujar Hikmahanto kepada BBC News Indonesia, Selasa 21 November 2023.
Baca Juga: Gantikan Laksamana Yudo Margono, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi jadi Panglima TNI
Menurut hikmahanto tidak ada lembaga peradilan yang efektif kalau masih dalam situasi seperti sekarang ini.
Jadi yang berlaku di masyarakat internasional menurutnya adalah hukum rimba. Siapa yang kuat dia yang menang
Lebih lanjut Hikmahanto mengungkapkan bahwa Indonesia dan organisasi kerjasama Islam (OKI) mau tak mau harus ikut "bertempur" di hukum rimba internasional dengan menggandeng negara kuat lainnya.
Baca Juga: Qatar akan Umumkan Genjatan Senjata antara Israel dan Hamas
Pengamat politik ini mengatakan Indonesia sebenarnya bisa saja jika ingin menyeret Israel ke pengadilan internasional.***