Jelang Pemilu 2024: Pokja Identitas Hukum Soroti Adminduk dan Data Kependudukan

- 6 Februari 2024, 17:41 WIB
Jelang Pemilu 2024: Pokja Identitas Hukum Soroti Adminduk dan Data Kependudukan
Jelang Pemilu 2024: Pokja Identitas Hukum Soroti Adminduk dan Data Kependudukan /Humas PIH/

- Di area terpencil, masih banyak petugas yang belum paham siapa saja yang termasuk dalam masyarakat disabilitas;

- Ketidaksinkronan data antar Kementerian dengan data dukcapil yang menyebabkan terjadi celah seperti terjadinya pemalsuan akta kematian;

- Pengurusan dokumen kependudukan yang masih dikhawatirkan oleh masyarakat transgender, yang menjadi pemulung, tinggal di jalanan, dan orang yang baru keluar dari rumah tahanan yang tidak memiliki dokumen karena satu dan lain hal;

- Anak Dwi Kewarganegaraan Terbatas yang berulangtahun dalam rentang satu bulan sebelum pemilihan umum 2024 dan ingin memilih, tidak dapat memilih karena kartu identitas anaknya masih berwarna pink meskipun sudah lewat 17 tahun;

- WNA yang naturalisasi dibulan Oktober 2023 masih ada yang tidak bisa memilih di pemilu 2024;
Rekomendasi Seminar ini antara lain adalah:

1. Perlu ada undang-undang baru terkait kependudukan dan pencatatan sipil, yang mencakup penguatan jaminan HAM dan penyelenggaraan layanan dalam bentuk sistem aktif oleh pemerintah;

2. Terkait Pemilu, perlunya ada surat suara braille, serta layanan pembuatan Kartu Keluarga dan e-KTP bagi penduduk yang berhak memilih namun belum memiliki NIK;

3. Pembentukan data nasional disabilitas yang nantinya akan diberikan kartu penyandang disabilitas dan dengan melibatkan penyandang disabilitas sejak proses perencanaan;

4. Perlu sistem pelaporan yang terintegrasi dan inklusif terkait pencatatan peristiwa penting kependudukan.***



Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah