Polemik Proses Lelang Bermasalah, Ribuan Pekerja Sawit di PT TBS Kuansing Riau Resah

- 7 Februari 2024, 10:00 WIB
Tampak depan PT TBS/Polemik Proses Lelang Bermasalah, Ribuan Pekerja Sawit di PT TBS Riau Resah
Tampak depan PT TBS/Polemik Proses Lelang Bermasalah, Ribuan Pekerja Sawit di PT TBS Riau Resah /

Sementara Rapinus, 45, asisten updealing 11 KS, yang telah 17 tahun bekerja di perkebunan TBS mengatakan, “Saya bergabung TBS Sarimas tahun 2007, kurang lebih 17 tahun berjalan. Manajemen di sini menurut saya sangat bagus sehingga kita nyaman bekerja. Selama saya bekerja di TBS, saya sudah bisa membangun tempat tinggal, anak-anak saya bisa kuliah. Jadi di sini tempat membawa rejeki. Harapan saya TBS ke depan lebih bagus, lebih baik dan saya yakin bisa, pasti bisa.”

Yusnima Giawa, 48, bagian perawatan kelapa sawit TBS, mengatakan, “Saya kurang lebih 10 tahun di TBS. Saya tidak berpikir pindah ke kebun lain karena di sini nyaman. Di sini nyaman, tidak pernah ada yang ganggu. Kalau kiranya TBS tidak bagus, mungkin anak-anak kami tidak sekolah. Harapan kami semoga TBS lebih baik lagi agar kami lebih nyaman lagi. Walau banyak perusahaan lain, tetapi hanya TBS yang bisa memberikan kenyamanan.”

Informasi yang diperoleh para karyawan, dan dikonfirmasi oleh beberapa pejabat manajerial TBS, keputusan lelang tidak diikuti dengan serah terima lahan, atau juga tidak ada perintah ekseskusi oleh pengadilan. Manajemen TBS juga tidak pernah menerima risalah lelang. Penyelidikan kasus pidana seharusnya dilakukan jika kasus perdatanya sudah inkracht.

Soal PT TBS, Bupati Kuansing Minta Tidak Boleh Ada Intimidasi dan Menyerahkan ke Ranah Hukum 

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta warga maupun pegawai PT TBS untuk tidak resah dan menyerahkan masalah ini ke ranah hukum. Menurutnya menjelang Pemilu 2024 ini, masyarakat termasuk para pegawai PT TBS yang berdiam di lahan perkebunan tetap menjalankan aktifitasnya. ''Tak boleh ada intimidasi, ini suasana sedang menjelang Pemilu. Jaga keamanan dan ketertiban,'' ujarnya saat ditanya wartawan.

Dugaan Proses lelang bermasalah 

Kasus ini bermula saat Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberitahukan adanya pelelangan sesuai dengan surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bahwa pada 28 Desember 2023 telah dilakukan lelang agunan/aset TBS melalui e-auction. Pelelangan ini terjadi pada 28 Desember 2023 pukul 09.00-10.00. Pelelangan ini adalah aset PT TBS berupa 14 bidang tanah dalam satu paket.

Kuasa hukum PT TBS Andry Christian SH dari Kantor Hukum dan Investigasi Mahanaim Law Firm mengatakan pihaknya beberapa kali melakukan korespodensi meminta BRI untuk menunda pelelangan ini. ''Bahwa klien kami adalah nasabah (debitur) yang beritikad baik dan berusaha untuk melaksanakan kewajiban pembayaran kreditnya serta telah berupaya untuk memohon kepada BRI agar kiberikan kemudahan dalam pembayaran sesuai dengan kemampuannya”.

Salah satu upaya yang dilakukan PT TBS adalah meminta restrukturisasi kewajiban seluruh fasilitas kreditnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 53. Di pasal tersebut disebutkan, “Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria, yakni debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu yang memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.”

Namun yang terjadi menurut Andry, BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit kliennya. Bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau. “Lelang itu diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai,” kata Andry.


Anehnya lagi menurut Andry, BRI tidak menepati janji dan mengabaikan niat baik klienya dengan melelang asset TBS dengan nilai jauh di bawah limit yakni 1,9 triliun. Padahal berdasarkan appraisal pada Desember 2022 nilai asset TBS itu ialah 2,5 triliun.

Sebenarnya tidak seharusnya BRI menolak kesanggupan dan niat baik TBS, sesuai permintaan BRI. Apalagi perusahaan ini sedang dalam proses recovery dari dampak Covid-19. Kesanggupan TBS untuk membayar 20 persen dari total kewajiban seharusnya dilihat sebagai niat baik TBS/debitur untuk melanjutkan usahanya dan tetap patuh membayar kewajiban, seperti yang diminta BRI yakni minimal 20 persen dari total kewajiban.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah