PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Penyitaan Akun Media Sosial dan Email Milik Aiman Witjaksono

- 20 Februari 2024, 20:48 WIB
Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono. /Tribunnews/

HARIAN BOGOR RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyidangkan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat memimpin sidang di Jakarta, Senin 19 Febuari 2024 mengajak kedua belah pihak baik pemohon ataupun termohon untuk membuat rencana persidangan.

"Dikarenakan adanya keterbatasan waktu dalam persidangan ini tujuh hari. Mari kita membuat kalender rencana persidangan," ujar Delta Tama.

Baca Juga: Peringati HUT Persit KCK ke 78, Kodim 0621/Kab Bogor Gelar Aksi Donor Darah

Delta mengatakan, sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hanya berlangsung tujuh hari. oleh karna iti maka harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin.

Menurut Delta, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2), sehari kemudian pada Rabu (21/2) dilanjutkan dengan pembacaan replik pada hari kamis. Pembuktian akan dilakukan pada hari Kamis. Jumat kesimpulan dan Selasa putusan.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan di PN Jaksel sudah berlangsung dengan agenda pertama yaitu pembacaan permohonan dari pemohon.

Baca Juga: Polri Kerahkan 1.978 Personel untuk Amankan Aksi Demonstrasi

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan email Aiman.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x