Usai Kehilangan Motor Warga Depok Temukan di Iklan Facebook

- 23 Maret 2024, 07:13 WIB
Motor hasil curian dan kunci leter T
Motor hasil curian dan kunci leter T /deni setiawan/

"Polisi berhasil mengamankan dua pelaku bernama MF alias Mancung dan DC. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus curanmor, dan ditahan," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah