"Polisi berhasil mengamankan dua pelaku bernama MF alias Mancung dan DC. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus curanmor, dan ditahan," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***