Inilah yang Dimaksud dengan Zakat, dan Segini Jumlah yang Harus Dibayarkan

- 6 April 2024, 08:25 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Ilustrasi Zakat Fitrah. /freepik/freepik

HARIAN BOGOR RAYA - Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh setiap umat Islam pada tahun 2024. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim adalah kisaran Rp 45ribu hingga Rp 55ribu atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap muslim baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Orang yang berkewajiban membayarkan zakat, yakni orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya. Wajib zakat juga dikenakan pada orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain.

Baca Juga: Berikan Kesaksian dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024, Risma Sebut Bansos Reguler Melalui Transfer

Namun demikian, bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, justru sebaliknya ia berhak menjadi penerima.

Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.

Orang-orang atau golongan yang berhak menerima zakat yakni golongan fakir. Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

Baca Juga: Ruas jalan lintas Bukittinggi-Padang Putus Total Akibat Terjangan Banjir Lahar Dingin

Oleh karena itu, maka golongan tersebut berhak menerima Zakat. zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x