Deretan Fakta Kasus Siaran Langsung Video Asusila di Kabupaten Garut

- 30 September 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi asusila/pixabay
Ilustrasi asusila/pixabay /

Bahkan aksi tersebut dilakukan secara langsung atau live selama 6 menit 35 detik.

  • 2. Pinjam Indekos Teman

HAP dan AS tidak melakukan tindakan asusilanya itu di kediaman mereka, melainkan meminjam indekos orang lain untuk melakukan live.

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Bongkar Kasus Asusila Pesta Seks di Hotel Mewah

 "Kos-kosan ini milik temannya," tutur Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat, 29 September 2023.

  •  3. Motif Cari Gift

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HAP dan AS mengaku melakukan siaran langsung itu dengan harapan bisa mendapat hadiah atau gift dari penontonnya di media sosial.

 "Sekadar main-main. Pengakuannya hanya untuk mendapatkan gift atau pemberian," ujar AKBP Rohman.

Baca Juga: Polisi Bekuk Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Asusila pada Muridnya  

  •  4. Terancam Pasal Berlapis

Pasangan berinisial HAP (18) dan AS (25) itu terancam dihukum paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 miliar atas perbuatannya yang diduga memproduksi video asusila beberapa waktu lalu.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat, 29 September 2023.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah