Baca Juga: Polsek Cileungsi Tangani Pria ODGJ Pelaku Tindakan Asusila
Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara atau paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar.
"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya.
- 5. Akui Tak Menyebar Video Asusila
HAP melalui kuasa hukumnya, Soni Sonjaya menuturkan, video asusila ini dibuat saat kliennya dan AS masih berpacaran.
Sementara sebulan setelah video itu dibuat, hubungan asmara antara HAP dan AS dikabarkan kandas.
Soni juga mengatakan bila sang klien tidak pernah menyebarluaskan video intimnya (setelah live) di kalangan masyarakat.
Dia menduga ada pihak lain yang sengaja mengabadikan video itu dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.
"Kami menduga ada pihak yang sengaja menyebarluaskan video tersebut. Klien kami pun saat ini masih syok, tidak percaya videonya bisa tersebar," katanya.