Deretan Fakta Kasus Siaran Langsung Video Asusila di Kabupaten Garut

- 30 September 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi asusila/pixabay
Ilustrasi asusila/pixabay /

 Baca Juga: Polsek Cileungsi Tangani Pria ODGJ Pelaku Tindakan Asusila

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara atau paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar.

 "Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya. 

  • 5. Akui Tak Menyebar Video Asusila

HAP melalui kuasa hukumnya, Soni Sonjaya menuturkan, video asusila ini dibuat saat kliennya dan AS masih berpacaran.

Baca Juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Jadi Korban Pemerasan Dengan Modus Sebar Video Asusila yang Mirip Dengannya  

Sementara sebulan setelah video itu dibuat, hubungan asmara antara HAP dan AS dikabarkan kandas.

Soni juga mengatakan bila sang klien tidak pernah menyebarluaskan video intimnya (setelah live) di kalangan masyarakat.

Dia menduga ada pihak lain yang sengaja mengabadikan video itu dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Pemilik Ponpes Surga Religi di Polewali Mandar Pelaku Perbuatan Asusila Terhadap Santrinya Jadi Tersangka

"Kami menduga ada pihak yang sengaja menyebarluaskan video tersebut. Klien kami pun saat ini masih syok, tidak percaya videonya bisa tersebar," katanya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah