Viral Komplotan Bajing Loncat Ditangkap Polisi di Cakung, Curi Barang di Truk

- 26 Januari 2024, 18:42 WIB
Viral Komplotan Bajing Loncat Ditangkap Polisi di Cakung, Curi Barang di Truk
Viral Komplotan Bajing Loncat Ditangkap Polisi di Cakung, Curi Barang di Truk /Tangkap layar video viral /

HARIAN BOGOR RAYA - Unit Reskrim Cakung akhirnya meringkus komplotan bajing loncat yang mencuri muatan truk yang melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. Aksi kawanan itu pun terekam dan videonya viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun, para pelaku pencurian yang menyasar muatan truk dengan sebutan bajing loncat, hingga dalam aksinya mencuri barang-barang muatan truk yang sedang melintas di jalanan.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, ada lima pelaku bajing loncat yang ditangkap, yaitu berinisial TS (25), TP (31), RA (31), MR (30), dan MS (36).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cileungsi Bogor Truk Vs Motor Hingga 1 Orang Meninggal Dunia

"Betul, ada lima pelaku bajing loncat yang sudah diamankan," kata Kompol Panji saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 26 Januari 2024.

Kompol Panji menyebut, barang bukti yang telah diamankan, yaitu empat potong besi berukuran 14 dengan panjang 70 cm dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Menurutnya, salah satu pelaku para kawanan bajing loncat itu naik ke atas truk berisi besi saat kondisi arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, tengah macet dengan mengambil dan menurunkan besi.

Baca Juga: Kecelakaan: Mobil Truk Tronton Tabrak Motor NMax dan Angkot di Leuwisadeng Bogor

"Para kawanan bajing loncat memiliki peran masing-masing, ada yang naik ke atas truk berisi besi untuk ambi barang yang akan dicuri, dua orang menunggu di bawah, hingga pelaku lainnya ada yang mengeksekusi dan ada yang bertugas sebagai penadah," katanya.

Aksi pelaku rupanya diketahui oleh sopir truk lainnya sedang melintas dan merekam dan videonya pun viral di media sosial.

Sehingga Unit Reskrim Polsek Cakung kurang dari 1x24 jam bergerak cepat menangkap para pelaku setelah video aksi pencurian viral di media sosial, meski belum ada laporan dari korban.

Baca Juga: Begal di Gunung Putri Bogor Tewas Tertabrak saat Kabur, Begini Kata Polisi

"Saat ini belum ada korban yang melaporkan barangnya yang dicuri oleh komplotan bajing loncat," ungkapnya.

Ia pun mengatakan, menghimbau kepada pengemudi truk yang merasa dirugikan silahkan melaporkan ke Polsek Cakung untuk ditindaklanjuti.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengatur lalu lintas liar atau di sebut "pak ogah" barang curian yang akan dijual sebesar Rp 400 ribu rencananya akan digunakan kebutuhan hidup.

Kini Para pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah