Tata Cara Mencoblos di 14 Februari 2024: Surat Suara dan Cara Mencoblos Dengan Benar di TPS Pemilu

13 Februari 2024, 19:49 WIB
Ilustrasi Simulasi pencoblosan Pemilu 2024 di kemendagri/Tata Cara Mencoblos Suara Pemilu 2024: Surat Suara dan Cara Mencoblos Dengan Benar /Info Publik/

HARIAN BOGOR RAYA - Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Ada lima surat suara yang dicoblos untuk pemilih, yaitu surat suara anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bagaimana menyalurkan hak pilihnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan dan mencoblos surat suara.

Lalu, bagaimana cara mencoblos yang benar? Simak informasi tata cara mencoblos yang benar, surat suara untuk pilpres dan pileg.

Baca Juga: Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara pada Pemilu 2024

Berikut ini adalah cara mencoblos dapat menentukan sah atau tidaknya surat suara Pemilu. Berdasarkan dari Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut ini adalah cara mencoblos yang benar di TPS pada Rabu 14 Februari 2024

1. Datang ke TPS melalui pintu yang sudah disediakan panitia sekitar pukul 07.00-13.00 WIB.

2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir dengan menyerahkan KTP elektronik dan surat undangan C6.

3. Tunggu hingga panitia nama pemilih dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.

4. Cek kondisi surat suara untuk memastikan dalam keadaan baik dan belum tercoblos

Baca Juga: Logistik Pemilu di Kabupaten Bogor Mulai di Distribusikan ke Desa-desa

5. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima harus ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Suara (KPPS).

6. Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pilpres. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak dalam satu kotak pada surat suara pileg.

7. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warnanya dan jangan lupa untuk memisahkan surat suara pilpres dan pileg.

8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler