Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis

- 20 Juli 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis/Tangkapan Layar/pajak.go.id
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis/Tangkapan Layar/pajak.go.id /

Lengkapi formulir pendaftaran NPWP dengan mengisi informasi pribadi sesuai KTP Anda. Pastikan memasukkan data dengan benar dan akurat.

7. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah salinan KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang diminta. Pastikan file yang diunggah berformat digital dan sesuai ukuran maksimum yang diizinkan.

8. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan untuk memverifikasi data yang telah dimasukkan. Periksa kembali apakah semua informasi sudah benar dan akurat sebelum melanjutkan proses selanjutnya.

9. Kirim Permohonan

Setelah semua informasi dan dokumen telah diverifikasi, kirim permohonan pendaftaran NPWP Anda. Anda akan menerima notifikasi mengenai status permohonan melalui email atau SMS.

10. Pengambilan Kartu NPWP

Jika permohonan NPWP Anda disetujui, Anda akan menerima Kartu NPWP dalam waktu tertentu. Anda dapat dihubungi untuk melakukan pengambilan kartu di kantor pajak terdekat atau melalui layanan pengiriman yang disediakan oleh DJP.

Proses pendaftaran NPWP secara online di tahun 2023 merupakan cara yang mudah dan praktis untuk memperoleh NPWP dengan cepat.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah