Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis

- 20 Juli 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis/Tangkapan Layar/pajak.go.id
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis/Tangkapan Layar/pajak.go.id /

2. Akses Website Resmi DJP Online

Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2023 melalui alamat: https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda mengakses website yang benar dan resmi untuk menjaga keamanan data pribadi.

3. Registrasi Akun DJP Online

Pilih menu "Registrasi" pada laman DJP Online dan ikuti petunjuk untuk membuat akun. Isi informasi pribadi yang diminta dengan benar dan lengkap, termasuk alamat email yang aktif.

4. Aktivasi Akun DJP Online

Setelah mendaftar, Anda akan menerima email dari DJP Online berisi tautan untuk mengaktifkan akun. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun dan login menggunakan email dan password yang telah Anda buat.

5. Pilih Layanan "Pendaftaran NPWP Baru"

Setelah login ke akun DJP Online, pilih menu "Pendaftaran NPWP" atau "Pendaftaran NPWP Baru."

6. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

Baca Juga: Bingung Mulai dari Mana Belajar Bahasa Inggris? Ini Tips dan Langkah Awal untuk Pemula

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah