Dear ASN, Dilarang Keras Foto dengan 11 Pose Jari Ini, Berlaku Jelang Pemilu 2024

- 21 November 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi ASN/Dear ASN, Dilarang Keras Foto dengan 11 Pose Jari Ini, Berlaku Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi ASN/Dear ASN, Dilarang Keras Foto dengan 11 Pose Jari Ini, Berlaku Jelang Pemilu 2024 /Antara/Yulius Satria Wijaya/

HARIAN BOGOR RAYA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa pose jari yang dilarang keras dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Presiden 2024, merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden.

Larangan ini secara resmi disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas ASN selama proses demokrasi berlangsung.

"Selama proses perhelatan Pemilu 2024 berlangsung, yuk ASN kita simpan dulu pose begini-begitu," dikutip dari Instagram bkngoidofficial, Jumat 17 November 2023.

11 pose foto yang dilarang bagi ASN:

Baca Juga: UU ASN Disahkan, Pengamat Kepolisian dari ISESS: Alih Status TNI-Polri Harus Jelas

1. Membentuk simbol hati ala idol Korea
2. Menunjukkan jempol saja
3. Mengangkat telunjuk atau simbol angka satu
4. Membentuk simbol peace dengan dua jari
5. Menunjukkan angka tiga
6. Menunjukkan angka empat
7. Menunjukkan angka lima
8. Membentuk simbol oke dengan tiga jari
9. Membentuk simbol metal
10. Membentuk simbol pistol
11. Membentuk simbol telepon

Selain pose, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama:

Baca Juga: Deretan Strategi Pemerintah Demi Jaga Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024

-Calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR/DPD/DPRD, calon gubernur/wakil gubernut, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota.
-Tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon peserta pemilu.
-Alat peraga terkait partai politik atau peserta pemilu individu dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik

Peraturan mengenai larangan berpose untuk ASN dapat dilihat di Surat Keputusan Bersama 2/2022 yang ditetapkan oleh BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN dan Badan Pengawas Pemilu.

Jika kedapatan melanggar salah satu poin tersebut, maka berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x