Perilaku Toksik Judi Hingga Kolerasi Dengan Perceraian

- 28 Juni 2024, 15:57 WIB
Ilustrasi Judi Online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan—terutama yang berkaitan dengan perjudian online telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024, setara dengan 20 persen dari APBN
Ilustrasi Judi Online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan—terutama yang berkaitan dengan perjudian online telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024, setara dengan 20 persen dari APBN /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi daring (online).

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.

Baca Juga: Kisah Hilangnya Wanita Pengantin Baru, Berakhir dengan Perceraian

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir. Kalau akumulasi sejak kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" di Jakarta, Sabtu (15/6).

Selain itu, Natsir mengungkapkan sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi daring yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu.

Profil yang bermain judi daring itupun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah