Polsek Jonggol Tangkap Pelaku Penculikan Anak Balita di Pulau Samosir

29 Mei 2023, 21:55 WIB
Wakapolres Bogor bersama dengan Kapolsek Jonggol didampingi humas polres Bogor gelar konferensi pers terkait penculikan anak balita /

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang wanita berinisial ED (38) di Jonggol kabupaten Bogor melaporkan kekasihnya yang berinisial RS (33) kepada pihak kepolisian Polsek Jonggol yang diduga telah membawa kabur anaknya yang berusia 3 tahun.

ED yang tinggal di desa sukamaju kecamatan Jonggol kabupaten Bogor melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis 18 Mei 2023. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Jonggol langsung melakukan gelar penyelidikan bersama satreskrim polres Bogor.

Dan akhirnya pelaku yang berinisial RS berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Baca Juga: Pasca Isu Penculikan Anak, Masyarakat Wamena Terpantau Kondusif

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda Bersama Kapolsek Jonggol  Polres Bogor Polda Jabar Kompol Mulyadi Asep Fajar, dalam konferensi pers yang digelar di Mako polres Bogor menyampaikan bahwa aksi penculikan tersebut dilatarbelakangi oleh kemarahan pelaku terhadap ED.

Pelaku RS (33) marah kepada Ed dikarenakan  Ed memaksa RS untuk menikahinya. Permintaan ED tersebut bukan tanpa sebab, ED minta RS menikahinya dikarenakan saat ini Ed Tengah hamil besar akibat perbuatannya bersama dengan RS. (Diketahui mereka sudah berpacaran sejak tahun 2019).

Namun ketika diminta pertanggungjawabannya, RS menolak, RS tidak mau bertanggung jawab, akhirnya mereka terlibat cekcok dan pelaku pun membawa kabur anak kandung Ed.

Baca Juga: Berita Penculikan Anak Kembali Beredar di Leuwiliang, Kapolsek Pastikan Itu Hoax

Atas perbuatannya maka pelaku akan dijerat dengan Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler