HARIAN BOGOR RAYA - Dua dari tiga pelaku pencurian sebuah minimarket di Rumpin Kabupaten Bogor berhasil dibekuk pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor.
Kedua pelaku tersebut yaitu K (24), Ia diamankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.
Baca Juga: Sebuah Minimarket di Karadenan Dirampok, Pelaku Gunakan Jaket Ojol
Pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu yaitu P, saat ini P sudah dalam tahap persidangan.
Sedangkan satu pelaku lainnya, sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo.
Baca Juga: Polsek Cileungsi Dalami Aksi Pencurian di Sebuah Minimarket di Wilayah Mekarsari
Dan menurutnya lagi, bahwa terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada tanggal 1 April 2023 ini, maka terhadap para pelaku terancam tindak pidana dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Kompol Sumijo.***