Dua Pelaku Pencurian Minimarket di Rumpin Berhasil Dibekuk Pihak Kepolisian Polsek Rumpin

- 6 Juni 2023, 16:03 WIB
Polres Bogor ungkap pelaku pencurian di sebuah minimarket
Polres Bogor ungkap pelaku pencurian di sebuah minimarket /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Dua dari tiga pelaku pencurian sebuah minimarket di Rumpin Kabupaten Bogor berhasil dibekuk pihak kepolisian Polsek  Rumpin Polres Bogor.

 

Kedua pelaku tersebut yaitu K (24), Ia diamankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.

Baca Juga: Sebuah Minimarket di Karadenan Dirampok, Pelaku Gunakan Jaket Ojol

Pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu yaitu P, saat ini P sudah dalam tahap persidangan.

Sedangkan satu pelaku lainnya, sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo.

Baca Juga: Polsek Cileungsi Dalami Aksi Pencurian di Sebuah Minimarket di Wilayah Mekarsari

Dan menurutnya lagi, bahwa terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada tanggal 1 April 2023 ini, maka terhadap para pelaku terancam tindak pidana dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Ungkap  Kapolsek Kompol Sumijo.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x