HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Rancabungur menindak lanjuti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadin di Jl. Raya Rancabungur Ciseeng Kp. Karacak Ds. Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor.
Menurut keterangan dari Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,S.SOS bahwa pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira jam 23.30 wib, telah terjadi perampasan swbuah sepeda motor.
Dimana saat itu, korban, J (37) baru saja pulang dari kerja, Ia mengendarai motornya dari arah Ciseeng, tanpa disadarinya ternyata selama perjalanan, Ia diikuti oleh 2 orang tidak dikenal.
Hingga, saat berada di Jl. Raya Rancabungur Ciseeng, Ia diberhentikan oleh kedua pelaku dengan cara menendang sepeda motor korban, hingga korban pun terjatuh.
Bahkan ketika J akan mengambil kunci motornya, pelaku langsung mengacungkan senjata tajam berupa golok, hingga membuat korban ketakutan. Spontan saja korban langsungmenyelamatkan diri dengan berlari ke kebun mlik warga.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban/pelapor dan selanjutnya melarikan diri kearah Ciampea Kab. Bogor. Akibat kejadian tersebut korban/pelapor mengalami luka-luka dengan kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Baca Juga: Polsek Gunung Putri Bantu Evakuasi Warga Menjauh dari Lokasi Ledakan Gudang Amunisi
Para Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan akan dikenakan dalam pasal 365 KUHPidana.