Suami Istri Bermesraan Saat Jalankan Wajib Puasa di Bulan Ramadan? Pahami Hukumnya

28 Maret 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi suami istri./Pexels Jack Sparrow /

HARIAN BOGOR RAYA - Bermesraan antara suami istri adalah hal yang lumrah untuk dilakukan dalam kehidupan rumah tangga. 

Namun, tentu menjadi pertanyaan jika pasangan suami istri bermesraan pada bulan Ramadan, khususnya saat sedang menjalankan ibadah wajib puasa.

Sebagai bagian dari kaum muslimin, tentu pasangan suami istri harus memahami hukum bermesraan pada saat bulan Ramadan, khususnya saat menjalani ibadah wajib puasa.

Baca Juga: Lupa Saat Puasa Meneguk Segelas Air Tidak Membatalkan Puasa Begini Penjelasannya

Sebagaimana dilansir dari laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), hukum bermesraan suami istri saat puasa adalah makruh.

Perlu diketahui, melakukan segala hal yang makruh saat puasa bisa mengurangi kualitas dan pahala puasa.

Oleh karena itu, jika seorang suami berpuasa, maka dianjurkan kepadanya untuk tidak bermesraan dengan istrinya.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Waktu Berbuka Puasa Hari Ini Selasa 28 Maret 2023 Untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Begitu pula dengan istri yang dianjurkan tidak bermesraan dengan suaminya jika dirinya sedang berpuasa.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian."

Baca Juga: Urutan Negara-negara Yang Memiliki Durasi Puasa Terpendek, Indonesia Termasuk Dalam Daftar

Kendati demikian, jika seorang suami tidak mengeluarkan mani saat bermesraan, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.

Akan tetapi, apabila bermesraan dengan istri menyebabkan keluar mani, maka puasa suami menjadi batal. Hal ini sebagaimana disebutkan Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:

"Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian."

Baca Juga: Tradisi Unik Sasauran dan Ngarak Bedug Bangunkan Warga Untuk Menyantap Sahur

Sebagai informasi, selain bermesraan dengan suami atau istri, terdapat perbuatan lainnya yang makruh dilakukan saat puasa, seperti berbekam dan menyambung puasa.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler