Penting! Syekh Nawawi Banten Jelaskan Qadha Puasa Ramadan Bagi Wanita Menstruasi

- 14 Maret 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi qadha puasa Ramadan
Ilustrasi qadha puasa Ramadan /Freepik/freepik

HARIAN BOGOR RAYA - Syekh Nawawi Banten melalui kitab berjudul Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan soal ketentuan qadha puasa.

Dijelaskan dalam kitab tersebut, bahwa qadha puasa Ramadan wajib dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Soal waktu pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.

Pendapat pertama, disebutkan bahwa wajib melaksanakan qadha puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan secara berturut-turut. Pendapat lain menyebut bahwa tidak ada kewajiban melakukan qadha puasa yang ditinggalkan secara berturut-turut.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Senang Mix and Match Pakaian, Simak Prediksi Fesyen Ramadan 2023

Sementara, pada Alquran surat Al-Baqarah:184, tidak terdapat penjelasan terkait kewajiban membayar qadha puasa secara berturut-turut. Maka, qadha puasa dapat dilakukan semampunya. Jika bisa menunaikannya secara berturut-turut akan lebih mustahab.

Jika seorang perempuan lupa jumlah hari puasa yang ia tinggalkan sejak Ramadan, maka ia sebaiknya menentukan jumlah hari yang sekiranya paling lama. Sebab, kelebihan saat qadha puasa lebih baik ketimbang kurang.

Perlu diketahui, mengalami menstruasi atau haid pada Ramadan adalah hal biasa bagi wanita. Situasi itu menunjukkan tingkat kematangan reproduksinya. Haid biasanya pertama kali terjadi pada usia 9-15 tahun.

Baca Juga: Anjuran Pada Momen Tarhib Ramadan, Termasuk Siapkan Kondisi Fisik

Secara istilah agama, haid kerap disebut adha, yaitu hal yang menyakitkan tetapi bukan sebuah penyakit. Selain itu, haid juga diartikan sebagai pengalaman biologis kaum wanita dengan disertai perasaan nyeri dan tidak nyamanan saat sedang mengalaminya.

Telah menjadi siklus bulanan, tak dapat dipungkiri bahwa saat menjalankan ibadah puasa Ramadan setiap wanita akan mengalami haid. Terkait kondisi tersebut, para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang dalam masa haid, tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Sebab, salah satu syarat sah dari puasa yaitu bersih/suci dari haid dan nifas.

Meski tak berpuasa saat Ramadan, wanita haid tidak akan mendapat dosa. Justru, dengan tidak berpuasa, mereka taat pada syariat Islam. Kendati demikian, bagaimana dengan puasa yang ditinggalkan?

Baca Juga: Kapan Hari Pertama Bulan Ramadan, Simak Berdasarkan Perhitungan Kalender

Wajib qadha puasa

Bagi setiap wanita yang meninggalkan puasa lantaran haid, maka diwajibkan baginya untuk qadha atau mengganti puasa sebanyak puasa yang ia tinggalkan selama Ramadan. Meski begitu, tidak diwajibkan untuk membayar fidiah bagi wanita haid sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Tak hanya wanita yang mengalami haid, beberapa kategori yang diwajibkan qadha saat meninggalkan puasa Ramadan yaitu orang yang sakit, musafir, perempuan yang hamil atau menyusui, wanita yang haid dan nifas, serta orang yang membatalkan puasanya karena mengalami suatu kondisi tertentu.

Ketentuan ini berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Ketentuan Qadha Puasa bagi Wanita Haid pada Ramadhan

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x