Kata MUI Soal Berita Hoaks Suatu Produk

- 3 Maret 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi konten hoaks yang diturunkan Kominfo
Ilustrasi konten hoaks yang diturunkan Kominfo /geralt/Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melabeli "hoaks" pada konten tersebut dan secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Hasil uji lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA),l menunjukkan, kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas.

Baca Juga: Cek Fakta! Hoaks Video Kapal Tenggelam di Dewata Bali Beredar via Media Sosial

Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 ppb (part per bilion) atau 10 mikrogram per liter.

BPOM menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.

Himawan mengatakan beredarnya informasi tidak akurat tersebut tidak hanya dapat menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale.

Baca Juga: Hoaks Video Presiden Jokowi Pidato Gunakan Bahasa Mandarin Viral di Media Sosial

Berkaitan dengan berita hoaks yang menimpa Le Minerale, Ahmad mengatakan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi, yaitu BPOM.

"Di sana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan dan sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya," kata dia.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah