Mahfud MD Berpesan Pada Bharada E, Ingat Awal Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat

27 Januari 2023, 12:13 WIB
Diduga Ada Pihak yang Ingin Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta masyarakat Menunggu Hal Ini /Sumber Istimewa

HARIAN BOGOR RAYA - Menko Polhukam, Mahfud MD teringat awal kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan. Selama sebulan lamannya, Bharada E enggan mengungkapkan fakta. Namun, Eliezer yang sesak akibat perasaan bersalah kepada Brigadir J akhirnya mengungkapkan kejujurannya.

Berkat kejujuran Bharada E, semua skenario palsu Ferdy Sambo bisa terbuka. "Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," kata Mahfud Md menanggapi kasus Brigadir J ini.

Baca Juga: Benarkah Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J?

"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," kata Mahfud MD menambahkan.

Mahfud MD berpesan agar Bharada E tetap tabah menerima vonis majelis hakim dua yang akan dibacakan dua minggu ke depan.

"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," katanya.

Baca Juga: Tagana Gerak Cepat Tangani Longsor, Kepsek SDN 5 Sandingtaman Minta Sekolah Segera Diperbaiki

Mahfud MD memberikan pesan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Pesan Mahfud MD itu ditulisnya di akun Instagram pribadi yang diunggah pada Jumat 27 Januari 2023. Selain memberikan pesan, Menko Polhukam juga berharap vonis Bharada E ringan.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," kata Mahfud.

Baca Juga: Jadwal TV MNC TV dan SCTV Lengkap Jumat 27 Januari 2023, Saksikan Upin Ipin juga Hotshot

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus suportif dalam berhukum, bahwa hakimlah yang berwenang memutuskan hukuman," katanya kembali.

Kilas Cerita Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Fery Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Antisipasi Kenakalan Pelajar, Serka Khoyrudin Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

Awalnya, motif pembunuhan Brigadir J disebutkan karena unsur pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun setelah pengembangan kasus, terbukti motif itu tidaklah benar.

Keluarga Brigadir J menilai kematian anaknya merupakan hal aneh. Pasalnya, mereka melihat banyak kejanggalan di tubuh mendiang Yosua.

Mereka bersama pengacarannya, Kamaruddin Simanjuntak berusaha mencari keadilan. Hingga terungkaplah 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Ungkapan Hati Richard Eliezer Untuk Sang Kekasih

Bharada E ditahan terlebih dahulu karena merupakan eksekutor Brigadir J. Namun ia menjadi justice collaborator oleh LPSK sebab berani mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo.

Sementara, persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Di mana para terdakwa telah mendapatkan tuntutan dari JPU.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal 8 tahun.

Baca Juga: Kebun Raya Bogor Destinasi Liburan dan Edukasi Yang Wajib Anda Kunjungi

Sedangkan Bharada E 12 tahun. Banyak yang merasa kecewa dengan tuntutan JPU pada Bharada E.

Bahkan JPU dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap tuntutan-tuntutan itu.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler