Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

14 Februari 2023, 20:34 WIB
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun kurungan penjara untuk kuat ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal /PRMN/

HARIAN BOGOR RAYA - Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa 14 Febuari 2023.

Terhadap keduanya, masing-masing dijatuhi vonis hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Di mana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum  masing-masing selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Desa Puspasari Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Bogor 

Namun majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa asisten rumah tangga keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Itu artinya vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf  7 tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa kuat ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana", ujar Wahyu iman Santoso Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, GR Pengemudi Fortuner Ungkapkan Permohonan Maaf 

Sedangkan terhadap Ricky Rizal mantan ajudan Ferdi Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 13 tahun penjara. Itu artinya putusan hakim 5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa ia telah berbelit-belit selama masa persidangan, dan perbuatan Ricky Rizal juga disebut telah mencoreng Institusi Polri.

 

Sedangkan hal yang meringankan terhadap Ricky Rizal yaitu Ia memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan nantinya mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan Terhadap Pengemudi Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Sedan Brio

Namun Hukuman vonis terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf lebih ringan dari hukuman terhadap Putri candrawati yang divonis 20 tahun penjara sedangkan Ferdi Sambo dengan hukuman mati.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler