Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Ajang Miss Universe Indonesia

28 Agustus 2023, 15:02 WIB
Miss Universe Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Associated Press Soroti 5 Kontestan Difoto Topless /

HARIAN BOGOR.RAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku bahwa pihaknya saat ini telah melakukan gelar perkara dan telah menaikkannya menjadi proses penyidikan soal kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," katanya, dilansir dari Antara, masih soal kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 

Kini, diketahui bahwa sudah resmi pihak Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia yang diselenggarakan oleh PT. CSK selaku Event Organizer (EO).

Baca Juga: 4 Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Jadi Korban, Polda Metro Jaya Ungkap Langkah Penting

Hal itu resmi disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ada yang menanyakan terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Blak-blakan Soal Dugaan Pelecehan Seksual

Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.

“Mereka menyampaikan peristiwa pada 1 Agustus yang terjadi pada saat berlangsungnya karantina proses kontes Miss Universe Indonesia 2023. Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan, " katanya.

Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Langkah Penting Guna Dampingi Psikologis Korban Pelecehan Seksual

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.

"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Ginjal, Salah Satu Pelakunya Oknum Anggota Kepolisian

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler