"Kementerian Agama jelas melarang tempat ibadah dipakai untuk politisasi agama dan sebagai tempat kampanye," katanya.
Namun terkait kampanye di Pondok Pesantren, Nizar menjelaskan bahwa Kemenag juga memberlakukan hal yang sama terkait hal itu.
Baca Juga: Masalah Baterai dan PLTU Harus Diselesaikan, WALHI Sorot Baterai Kendaraan Listrik
Akan tetapi kebijakan itu kembali lagi kepada Ponpes masing-masing, Kemenag hanya menghimbau dan mengawal.
"Kalau ponpes kewenangan masing-masing, kalau kami sebatas mengawal supaya tidak boleh politisi agama. Kalau aparatur jelas kita bisa tindak, tapi kalau masyarakat kita tidak bisa. Ada ranah lain yang menindak," katanya.***