Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Jumat 24 Februari 2023, Pemohon Harus Tahu Syaratnya

- 24 Februari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling.
Ilustrasi mobil SIM Keliling. /Instagram/simonlineid/

HARIAN BOGOR RAYA – Pengemudi di Kota Depok yang ingin memperpanjang SIM dapat mengikuti jadwal SIM Keliling Kota Depok pada Jumat, 24 Februari 2023.

Layanan SIM Keliling Kota Depok tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. 

Layanan SIM Keliling Kota Depok untuk pemohon dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM hingga 5 tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Jumat 24 Februari 2023 Lengkap Dengan Syarat Perpanjangan SIM

Untuk SIM B, tanyakan kepada petugas jika menginginkan perpanjangan layanan tersebut.

Layanan SIM Keliling Kota Depok dari Pemerintah kepada pengemudi yang perlu memperbarui SIM di seluruh Depok. 

Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan jadwalnya

Layanan SIM Keliling Kota Depok tersedia di beberapa titik lokasi.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi, Hingga Cara Perpanjangan SIM Keliling Bogor Hari Selasa 21 Februari 2023

Di antaranya ialah sebagai berikut:

1. Cimanggis Square di Jl. Raya Bogor Cimanggis, Kota Depok (SIMLING 1).

2. Podomoro Golf di Jl. Raya Bojong Nangka Cimanggis, kota Depok (SIMLING 2)

Kemudian, jendela pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Warga Bali, Simak Biaya dan Persyaratannya

Selain itu, pemohon harus menunjukkan fotokopi e-KTP dan kartu SIM yang sudah atau akan habis masa berlakunya.

Syarat dan pembayaran perpanjangan SIM Keliling Kota Depok

Mohon tinjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa perpanjangan SIM termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif yang bervariasi. SIM A seharga Rp80.000, sedangkan SIM C seharga Rp75.000.

Baca Juga: Hanya 1 Jam Perpanjangan SIM Selesai, Simak Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Bekasi dan Tangsel

Berikut beberapa syarat perpanjangan kartu SIM Keliling Kota Depok:

1. Layanan SIM Keliling Kota Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

2. KTP asli atau surat pengganti e-KTP yang masih berlaku, dengan fotokopi KTP.

3. Jika masa berlaku SIM telah habis, harap membawa e-KTP ke Satpas atau Polres terdekat untuk memulai proses pengurusan SIM baru.

4. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlanjut hingga operasional penerbitan SIM selesai.

5. Pengemudi yang ingin memperpanjang SIM wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

6. Kartu SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat jasmani (di tempat pelayanan) surat keterangan dokter sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Penandaan SIM.

9. Kartu SIM asli masih berfungsi.

10. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Jiwa yang telah disahkan oleh Biro SDM Polri yang menyatakan sehat jasmani (di tempat pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Penandaan SIM.

11. Bagi penyandang tunanetra, khususnya yang memakai alat bantu dengar dan telah memenuhi standar kesehatan yang ditentukan dengan surat keterangan sehat dari dokter, yang memenuhi persyaratan SIM A dan/atau SIM C.

Jadwal SIM Keliling Kota Demikian informasi layanan SIM Keliling Kota Depok yang dihadirkan pada Jumat, 24 Februari 2023. Meliputi tempat, pembayaran, dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon.***

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah