Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto: Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya

- 31 Maret 2023, 03:22 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya /Didin/Harian Bogor Raya /

HARIAN BOGOR RAYA - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN perlu direvitalisasi.

Tentang perlunya revitalisasi LHKPN tersebut disampaikan Bambang Widjojanto, usai acara diskusi publik di Amaris Hotel, Kota Bogor, pada Kamis malam 30 Maret 2023.

"LHKPN harus mesti direvitalisasi, sebab sudah gak bisa lagi jadi administration, hanya bersifat admistratif, dia juga harus bisa menjadi alat yang mengkonfirmasi", ujar Bambang Widjojanto, Mantan Wakil Ketua KPK ini.

Baca Juga: Diskusi Seru Bertema Peran Media, Ada Narasumber Tokoh Nasional Mantan Wakil Ketua KPK Digelar di Bogor

"Menjadi alat yang mengkonfirmasi apakah laporan yang diserahkan adalah laporan yang benar-benar, seperti halnya dalam kasus Rafael Alun, ada banyak pertanyaan disitu, dari sisi Rafael sudah memberi tahukan dan sudah melakukan pemutihan", ungkapnya.

"Dari KPK nya sendiri harus ada revitalisasi (LHKPN) karena kalau NIK bisa digabung sama NPWP, dari tahu ini tambah lagi kekayaan, jadi NIK, NPWP dan aset kekayaan bisa terintegrasi", imbuh Bambang Widjojanto.

"Jadi perlu ada revitalisasi LHKPN", tambahnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Soal Penetapan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka

Dirinya juga menggaris bawahi untuk merubah sifat atau karakter LHKPN, jangan hanya bersifat admistratif semata.

Diketahui, LHKPN adalah kepanjangan dari "Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara". LHKPN adalah sebuah laporan yang wajib dilaporkan oleh para penyelenggara negara di Indonesia, seperti pejabat negara mulai dari Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, anggota DPR, DPRD, hakim, dan sebagainya. Laporan ini berisi informasi tentang harta kekayaan, termasuk kekayaan bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah, rumah, kendaraan, deposito, dan saham yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta keluarganya.

LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan praktik-praktik tidak etis lainnya di kalangan penyelenggara negara dengan mewajibkan mereka untuk menyatakan semua harta kekayaan yang dimilikinya secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Terungkap Rumah Mewah Miliaran Milik Rafael Alun di Manado Cuma Bayar Pajak Rp300 Ribu per Tahun

Berikut sekilas tentang sepak terjangnya dalam beberapa kasus, saat aktif di KPK.

Bambang Widjojanto pernah menangani beberapa kasus selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya:

Kasus KTP Elektronik.

Kasus ini adalah kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Kasus ini menyeret nama Setya Novanto dan beberapa anggota DPR, serta beberapa pengusaha yang diduga terlibat dalam proyek KTP Elektronik. Bambang Widjojanto menjadi koordinator tim penyidik KPK dalam kasus ini.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair

Kasus Pemalsuan SK Kepala Daerah di Banten
Kasus ini melibatkan seorang oknum hakim yang diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah di Banten pada Pilkada 2015.

Kasus Suap Proyek Hambalang.

Kasus ini melibatkan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan beberapa pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diduga menerima suap terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga (P3O) Hambalang.

Baca Juga: Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor

Kasus Korupsi e-KTP di Kabupaten Indramayu.

Kasus ini melibatkan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Indramayu yang diduga menerima suap terkait pengadaan alat dan perangkat untuk pencetakan e-KTP.

Kasus Dugaan Pencucian Uang di Bank Century.

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat Bank Century dan sejumlah pejabat negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang melalui penyaluran dana talangan Bank Indonesia ke Bank Century. Selain itu, Bambang Widjojanto terlibat dalam penyelidikan beberapa kasus lainnya.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x