Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak ke Arab Saudi

- 14 Juni 2023, 11:56 WIB
Polres Sukabumi ungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi
Polres Sukabumi ungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi /Foto/antara/

Maruly menambahkan selain menangkap keempat pelaku pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekrut korban, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Suska Riau Melakukan Kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II A Pekanbaru

Hingga saat ini, Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih korban lain dari sindikat ini. Dan ia pun meminta kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika ada anggota keluarganya yang menjadi korban TPPO.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah