MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan Sembilan Orang Hakim Konstitusi

- 30 Oktober 2023, 21:37 WIB
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan pernyataan setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan pernyataan setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

HARIAN BOGOR RAYA - Merespon laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pertemuan secara tertutup dengan sembilan orang hakim konstitusi.

Pertemuan tersebut yaitu terkait pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung MK, Jakarta, pukul 15:58 WIB, dengan didampingi dua anggota MKMK, yakni Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams mereka langsung menuju ruang pertemuan untuk menggelar pertemuan tertutup bersama sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga: Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

Dan nantinya hasil pertemuan bersama dengan sembilan hakim konstitusi, akan disampaikan oleh Jimly kepada wartawan.

Sebelumnya, Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani. 

Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan). melaporkan Anwar Usman terkait kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: BEM SI Gelar Unjuk Rasa Bentuk Respons atas Putusan MK

MKMK kemudian menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan tersebut. Dimana pertemuan itu untuk mengklarifikasi pihak pelapor terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x