Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Kades Dilaporkan ke Pihak yang Berwajib Oleh Seorang Wanita
Selain itu, ada proyek pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19, dan ada juga laporan pajak yang tak disetorkan hingga gajih pegawai tidak dibayarkan.
Namun, pada persidangan tersebut Aklani membantahnya dan menyatakan bahwa kegiatan telah dilakukan dalam bentuk pembagian sembako kepada masyarakat.
"Kalau bantuan COVID-19 itu sudah dilaksanakan Yang Mulia, bentuknya sembako, beras gitu," ujarnya.
Baca Juga: Kelabui Kasir Toko, Kades di Pasuruan Jatim Gunakan Gendam Untuk Dapatkan Uang
Sehingga Aklani mengaku menyesali atas perbuatan dan dia mengaku melakukan hal tersebut dengan staf Desa Lontar.
"Bukan nyesel, nangis Yang Mulia, kalau di musala nangis saya. Minta tobat. Yang Mulia," sambungnya.
"Saya minta pertimbangan untuk staf saya juga merasakan manisnya (dihukum), masa saya sendiri merasakan pahitnya," sambung Aklani.***