Pemprov DKI Jakarta Terus Evaluasi dan Kaji Soal Pencemaran Udara

- 8 Januari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara /Husni Habib/Pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini, seperti menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Kemudian, melaksanakan pencegahan sumber pencemaran udara, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Baca Juga: Penting! Tingkat Pencemaran Udara di Jakarta dan Dunia Hari Ini

Lalu, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta pun akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.    

Kota Jakarta menempati peringkat 49 kota dengan kualitas udara buruk dunia pada Senin pagi atau mengalami perbaikan peringkat dibanding hari-hari sebelumnya.

Baca Juga: Langkah DKI Jakarta Kendalikan Pencemaran Udara

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.55 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada pada angka 55 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 14 mikrogram per meter kubik.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x