Bareskrim Polri Tangkap Pendiri robot trading Viral Blast , Putra Wibowo

- 27 Januari 2024, 07:07 WIB
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast ditangkap polisi
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast ditangkap polisi /Bareskrim Polri

HARIAN BOGOR RAYA - Pendiri robot trading Viral Blast yang berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), Putra Wibowo, berhasil di bekuk oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2023.

Menurut Kunto, tersangka, Putra Wibowo, setibanya di Bandara langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Program Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

 

Namun Kunto tidak menjelaskan, lokasi keberadaan Putra Wibowo saat dilakukan penangkapan. Ia hanya mengatakan Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan Sabtu 27 Januari di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Diketahui bahwa tersangka Putra Wibowo telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan. Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x