Bawaslu: Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Masa Tenang

- 12 Februari 2024, 13:19 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024). /antaranews.com/

HARIAN BOGOR RAYA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu 11 Febuari 2024.
 
Menurut keterangannya, Bawaslu juga mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan oleh Ridwan Kamil

Patroli siber itu sendiri bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar. karna memang dipastikan bahwa pada masa tenang dilarang melakukan kampanye.

Selain itu, patroli siber juga untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya.

KPU RI sendiri telah menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
 
Baca Juga: Jelang Pemilu Bawaslu Sukabumi Imbau Masyarakat Agar Mewaspadai Kampanye Hitam

Jadi Ia meminta kepada seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati.

Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Pengawasan aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Selain itu, Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
 
1Baca Juga: Gibran Siap Disanksi dan Dipanggil Bawaslu apabila Terbukti Melakukan Pelanggaran

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x